Jokowi Minta Kasus Pembunuhan Vina Diusut secara Transparan, Tak Ada yang Perlu Ditutupi
loading...
A
A
A
Peran sentral tersangka Pegi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Kombes Pol Jules.
Pascaperistiwa itu, ujar Jules, Pegi kabur ke Bandung. Kemudian di Bandung, Pegi ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun Di Bandung, Pegi mengganti nama menjadi Robi Irawan.
Akibat perbuatan keji itu, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Kombes Pol Jules.
Pascaperistiwa itu, ujar Jules, Pegi kabur ke Bandung. Kemudian di Bandung, Pegi ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun Di Bandung, Pegi mengganti nama menjadi Robi Irawan.
Akibat perbuatan keji itu, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
(cip)