P2KB IDI Versus Kerancuan dalam Kerancuan

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Setelah Muktamar IDI di Semarang 2006 (PB IDI 2006-2009), pengelolaan P2KB bukan lagi oleh departemen/seksi Ilmiah dan Pengembangan Profesi, melainkan oleh sebuah badan, “Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan” (BP2KB) sesuai ART IDI. BP2KB (PB IDI dan IDI Wilayah), Tim P2KB (IDI Cabang), Komisi P2KB (Perhimpunan).

IDI pertama kali menjalankan program P2KB tahun 2007. Sejak itu pula IDI dan seluruh perhimpunan serta kolegium terus-menerus berbenah. Nama programnya berubah dari PKB/CME menjadi “Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan” (P2KB/CPD). Jumlah SKP juga berubah menjadi 50 SKP per tahun atau (250 SKP perlima tahun).

SKP dapat diperoleh melalui lima ranah: (1) Pembelajaran (kegiatan pribadi, internal dan ekternal); (2) Profesional (pribadi dan internal); (3) Pengabdian masyarakat/profesi (pribadi dan eksternal); (4) Publikasi ilmiah/populer (pribadi dan ekternal); (5) Pengembangan ilmu dan pendidikan (internal) seperti meneliti, menulis jurnal, menelia jurnal, mengajar, menguji dan membuat soal ujian, dan membimbing mahasiswa kedokteran, membimbing karya ilmiah mahasiswa, dan sebagainya.

Awal pemberlakuan P2KB dengan 50 SKP pertahun, menuai banyak diprotes dari anggota, sebab anggota bingung cara mencapainya. Dianggapnya semua SKP itu harus melalui kegiatan pembelajaran (seminar dan simposium). Saat itu sistem pembelajaran online, seperti webinar masih barang langka. Melalui sosialisasi yang gencar kebijakan 50 SKP per tahun akhirnya dapat diterima dan diterapkan. Porsi dari pembelajaran yang diharapkan saat itu hanya 20-30% per tahun atau 10-15 SKP per tahun. Artinya, untuk mencapai target SKP dari ranah pembelajaran per tahun, boleh jadi cukup mengikuti dua kali simposium.

Setelah jaringan internet makin meluas. Seluruh IDI Cabang pun telah berlangganan, maka 2013 dikembangkanlah P2KB Online melalui Pusat Data dan Layanan Informasi (Pusdlain) IDI. Nama programnya adalah Sistem Informasi Terintegrasi IDI (SIT-IDI) yang menggabungkan seluruh proses di lingkungan IDI, yaitu: (a) Data keanggotaan dan organisasi; (b) Data pendidikan; (c) Data praktik dan pekerjaan.

Dengan program SIT-IDI ini kemudian ditargetkan pada akhir 2015 sudah dapat dilakukan proses integrasi dengan sistem data di KKI. Dengan harapan dapat memudahkan dan mempercepat proses validasi berkas dan registrasi dan registrasi ulang. Harapan lain, program online penuh (paperless) dapat dijalankan. Alhasil, awal 2015 sudah dijalankan program validasi keanggotan dan P2KB online terbaru di website IDI www.idionline.org.

Untuk diketahui, sebelum penggunaan P2KB Online, setiap menjelang resestifikasi dan reregistrasi, IDI Cabang sibuk mengumpulkan borang P2KB anggotanya. Divalidasi kemudian dikirim ke PB IDI. Bertumpuklah kardus-kardus berkas P2KB di kantor PB IDI. SibukTim P2KB PB IDI (dibantu perwakilan perhimpunan dan kolegium) pun sibuk melakukan verifikasi dan validasi dokumen, sebelum mengajukan permohonan Serkom ke Kolegium. Selanjutnya dari kolegium Serkom diteruskan ke KKI untuk penerbitan STR.

Dalam hal ini, persoalan yang dihadapi anggota IDI, antara lain: (1) sebagian besar dokter sibuk; (2) tidak tahu caranya menggunakan teknologi baru; (3) hambatan jaringan internet. Karena itu, PB IDI kembali melakukan sosialisasi P2KB online kepada seluruh jajaran IDI dan anggota. Bagi anggota IDI yang masih tetap kesulitan dengan P2KB online, dipersilakan untuk meminta bantuan ke pengurus IDI cabang setempat.

Evalusi P2KB IDI


Setelah program P2KB IDI berlangsung selama 17 tahun (2007-2024), relatif anggota IDI dapat mengikuti tanpa kendala yang serius. Kalaupun ada yang terlambat mengurus STR di KKI tebih karena kesibukan anggota dalam keseharian sehingga lupa kalau STR-nya sudah akan berakhir. Soal ada keluhan karena pembayaran sejumlah uang saat pengurusan STR, itu penerimaan negara bukan pajak. Masuknya ke kas KKI, bukan ke kas IDI.

Penyelenggara P2KB pembelajaran pun cukup banyak. Seluruh jajaran IDI, termasuk perhimpunan dan kolegium dapat menjadi penyelenggara. Bagi lembaga/institusi di luar IDI bila ingin menjadi penyelenggara pertemuan Ilmiah sendiri maka disilahkan mengajukan akreditasi ke BP2KB IDI atau bekerja sama dengan institusi yang ada di bawah IDI. Ini artinya pintu untuk memperoleh SKP dari kegiatan pembelajaran terbuka lebar sampai di tingkat IDI cabang (kabupaten/kota).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)