Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Kasus Korupsi Tol MBZ

Senin, 27 Mei 2024 - 14:53 WIB
loading...
Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Kasus Korupsi Tol MBZ
Kejagung diminta mendalami fakta persidangan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai sebagai korupsi kebijakan. Sebab, dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Senin (27/5/2024).

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.



Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, dalam kesaksinya di pengadilan mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton. PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.

Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut kasus ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat. Salah satunya proyek fiktif.



Ketika bersaksi, eks Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengakui sempat diminta membuat proyek fiktif terkait Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan tersebut muncul setelah BPK menemukan banyak masalah dalam pembangunan Tol MBZ.

"Saya berharap pihak-pihak yang disebut namanya, seperti BPK, salah satu yang terlibat, didalami. BPK ini kan berkali-kali disebut namanya. Qosasi disebut, MBZ disebut, Yasin Limpo disebut juga. Itu salah satu contoh. Artinya, saya harapkan nanti semua yang terlibat diusut tuntas," sambungnya.

Menurut Trubus, fakta persidangan bisa dimanfaatkan Kejagung untuk penelusuran lebih jauh. "Putusan persidangan ini sebagai alat bukti untuk penyelidikan berikutnya," imbuh Trubus.

Dalam perkara ini, Kejagung setidaknya telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya menjadi terdakwa karena sudah berproses di pengadilan. Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Akibat ulahnya, negara ditaksir merugi Rp510 miliar. Djoko dkk lantas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)
pixels