Kejagung Diminta Dalami Fakta Persidangan Kasus Korupsi Tol MBZ
Senin, 27 Mei 2024 - 14:53 WIB
loading...
Kejagung diminta mendalami fakta persidangan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dinilai sebagai korupsi kebijakan. Sebab, dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Senin (27/5/2024).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa
Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, dalam kesaksinya di pengadilan mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton. PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.
Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut kasus ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat. Salah satunya proyek fiktif.
Baca juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Layang MBZ
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Senin (27/5/2024).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa
Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, dalam kesaksinya di pengadilan mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton. PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.
Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut kasus ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat. Salah satunya proyek fiktif.
Baca juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Layang MBZ
Lihat Juga :