Kemendagri Dorong Pembentukan Dinas Damkar Mandiri

Selasa, 05 Maret 2019 - 19:22 WIB
Kemendagri Dorong Pembentukan Dinas Damkar Mandiri
Kemendagri Dorong Pembentukan Dinas Damkar Mandiri
A A A
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mandiri. Hal ini sesuai amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas yang mendiri. “Pengaturan dalam PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, harus dimaknai dalam momentum dinas minimal tipe C,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas di SKA Co Ex Pekanbaru, Riau, Selasa (5/3/2019).

Tak hanya itu, UU Pemda juga menempatkan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar sebagai prioritas Pemda. Salah satunya dalam urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang terdiri dari sub urusan kebakaran, bencana, dan ketentraman dan ketertiban umum.

Dengan kata lain, hal tersebut setara dengan urursan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar lainnya, seperti pendidikan, penataan ruang, perumahan rakyat serta sosial. ”Terjemahan dan penafsiran pasal maupun undang-undang tersebut adalah bahwa urusan wajib dalam hak pelayanan dasar, pemerintah daerah wajib memberikan sarana-prasarana, anggaran, dan memfasilitasi berdasarkan standar pelayanan minimal,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Kemendagri mendorong adanya Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya. Pasalnya, pemerintah daerah dianggap belum mampu memenuhi kesejahteraan personel Damkar. Begitu pula dalam hal meningkatkan standarisasi mutu personel. “Akan maksimal jika dilakukan oleh dinas mandiri,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Hadi, Mendagri juga memandang perlu adanya penguatan dalam bidang ketertiban umum. Terutama Dinas Pemadam Kebakaran untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal yang meliputi penguatan kapasitas aparatur secara kualitas maupun kuantitas, penguatan kapasitas sarana prasarana, dan formulasi untuk sumber daya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4343 seconds (0.1#10.140)