Bawaslu Minta KPU Coret WNA Pemilik E-KTP yang Masuk DPT

Selasa, 05 Maret 2019 - 16:39 WIB
Bawaslu Minta KPU Coret WNA Pemilik E-KTP yang Masuk DPT
Bawaslu Minta KPU Coret WNA Pemilik E-KTP yang Masuk DPT
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menindaklanjuti dugaan adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan lembaganya merekomendasikan agar WNA tersebut untuk dicoret dari DPT. "Karena mereka tidak memenuhi syarat sebagi pemilih karena mereka tidak warga negara Indonesia," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Abhan menegaskan, syarat pemilih salah satunya adalah warga negara Indonesia. Untuk itu, lembaganya akan terus mengawasi masalah ini jika ternyata benar. (Baca juga: KPU Tindaklanjuti WNA Pemilik E-KTP Diduga Masuk DPT)

Menurut Abhan, soal dugaan WNA yang memiliki e-KTP sama persis yang akan ditindaklanjuti dan disisir oleh KPU yakni sebanyak 103 orang.

"Ya hampir sama ya jumlahnya dan kita sudah koordinasikan kepada KPU KTP WNA yang masuk DPT," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9019 seconds (0.1#10.140)