Mahasiswa UB Gugat Pasal Kebebasan Mimbar Akademik UU Pendidikan Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja)
Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah mendiskreditkan kemampuan sivitas akademika khususnya mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi akademik yang disampaikan secara terbuka karena frasa dalam pasal a quo adalah "menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab". Sedangkan kemampuan bertanggung jawab tidak dapat dinilai berdasarkan tingkatan akademik formal, melainkan berdasarkan kebiasaan yang ajeg dilakukan oleh setiap individu untuk mempertanggungjawabkan segala hal yang dikatakan dan diperbuat.
”Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 telah menciptakan perlakuan diskriminatif yang menurut Pemohon merupakan bentuk diskriminasi akademik yang sistematis karena tertuang di dalam sebuah pasal dalam undang-undang yang berkekuatan hukum mengikat dan dapat secara pasti memunculkan akibat hukum, baik akibat hukum yang bersifat positif maupun akibat hukum yang bersifat negatif," ungkap Anis.
Anis meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat "sepanjang dimaknai mahasiswa menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah".
Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah mendiskreditkan kemampuan sivitas akademika khususnya mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi akademik yang disampaikan secara terbuka karena frasa dalam pasal a quo adalah "menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab". Sedangkan kemampuan bertanggung jawab tidak dapat dinilai berdasarkan tingkatan akademik formal, melainkan berdasarkan kebiasaan yang ajeg dilakukan oleh setiap individu untuk mempertanggungjawabkan segala hal yang dikatakan dan diperbuat.
”Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 telah menciptakan perlakuan diskriminatif yang menurut Pemohon merupakan bentuk diskriminasi akademik yang sistematis karena tertuang di dalam sebuah pasal dalam undang-undang yang berkekuatan hukum mengikat dan dapat secara pasti memunculkan akibat hukum, baik akibat hukum yang bersifat positif maupun akibat hukum yang bersifat negatif," ungkap Anis.
Anis meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat "sepanjang dimaknai mahasiswa menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah".
(muh)
Lihat Juga :