Mahasiswa UB Gugat Pasal Kebebasan Mimbar Akademik UU Pendidikan Tinggi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:41 WIB
loading...
A A A
(Baca: Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja)

Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah mendiskreditkan kemampuan sivitas akademika khususnya mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi akademik yang disampaikan secara terbuka karena frasa dalam pasal a quo adalah "menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab". Sedangkan kemampuan bertanggung jawab tidak dapat dinilai berdasarkan tingkatan akademik formal, melainkan berdasarkan kebiasaan yang ajeg dilakukan oleh setiap individu untuk mempertanggungjawabkan segala hal yang dikatakan dan diperbuat.

”Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 telah menciptakan perlakuan diskriminatif yang menurut Pemohon merupakan bentuk diskriminasi akademik yang sistematis karena tertuang di dalam sebuah pasal dalam undang-undang yang berkekuatan hukum mengikat dan dapat secara pasti memunculkan akibat hukum, baik akibat hukum yang bersifat positif maupun akibat hukum yang bersifat negatif," ungkap Anis.

Anis meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat "sepanjang dimaknai mahasiswa menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah".
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Seleksi Mandiri Nilai...
Seleksi Mandiri Nilai UTBK Universitas Brawijaya 2026 Resmi Dibuka, Cek Infonya
Rekomendasi
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved