Mahasiswa UB Gugat Pasal Kebebasan Mimbar Akademik UU Pendidikan Tinggi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:41 WIB
loading...
Mahasiswa UB Gugat Pasal...
Muhammad Anis Zhafran Al Anwary, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dalam sidang di MK, Rabu (19/8/2020). Foto/youtube MK
A A A
JAKARTA - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang Muhammad Anis Zhafran Al Anwary menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi yang diajukan Anis adalah Pasal 9 ayat (2) mengenai kebebasan mimbar akademik.

Pasal ayat tersebut berbunyi, "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya".

Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan ketua panel hakim Manahan MP Sitompul dengan anggota Saldi Isra dan Arief Hidayat, Anis menyatakan pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum UB Malang.

(Baca: Dua Warga Sultra Uji UU Ketenagakerjaan tentang Tenaga Kerja Asing)

Bagi Anis, pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 tersebut mengakibatkan dirinya tidak memperoleh kepastian hukum. Sebab pasal ini menghilangkan hak mahasiswa untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai secara leluasa.

Anis mengungkapkan pasal tersebut mengandung perlakuan diskriminasi dalam kebebasan mimbar akademik mahasiswa. Dia pun telah merasakan munculnya keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.

Bentuk pembatasan tersebut di antaranya dengan intimidasi, teror, hingga ancaman, baik verbal maupun non-verbal. Hal ini kata dia, atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi sesuai dengan rumpun dan cabang ilmunya.

(Baca: Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja)

Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi telah mendiskreditkan kemampuan sivitas akademika khususnya mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi akademik yang disampaikan secara terbuka karena frasa dalam pasal a quo adalah "menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab". Sedangkan kemampuan bertanggung jawab tidak dapat dinilai berdasarkan tingkatan akademik formal, melainkan berdasarkan kebiasaan yang ajeg dilakukan oleh setiap individu untuk mempertanggungjawabkan segala hal yang dikatakan dan diperbuat.

”Berlakunya Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 telah menciptakan perlakuan diskriminatif yang menurut Pemohon merupakan bentuk diskriminasi akademik yang sistematis karena tertuang di dalam sebuah pasal dalam undang-undang yang berkekuatan hukum mengikat dan dapat secara pasti memunculkan akibat hukum, baik akibat hukum yang bersifat positif maupun akibat hukum yang bersifat negatif," ungkap Anis.

Anis meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi konstitusional bersyarat "sepanjang dimaknai mahasiswa menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah".
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Rekomendasi
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved