Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:47 WIB
loading...
A A A
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam beberapa lingkungan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

4. Sifat Putusan

Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).

Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan grasi.

5. Tugas

Mahkamah Konstitusi

Tugas Mahkamah Konstitusi termasuk menguji dan memutuskan hal-hal sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Selain itu, jika ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.

Mahkamah Agung

Tugas Mahkamah Agung meliputi memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dengan memahami perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, kita dapat lebih menghargai peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem hukum di Indonesia.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)