Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:03 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif patut diapresiasi.
(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Sebab, aturan itu dianggap sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat kecil dan sakaligus menjawab berbagai masalah lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis kelebihan kapasitas (over capacity) di pengadilan.
(Baca juga: Djoko Tjandra Mulai Diperiksa untuk Kasus Surat Jalan)
"Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 harus diapresiasi sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat, khususnya problematika tingginya secara kuantitatif kasus ke pengadilan," kata Indriyanto, Rabu (19/8/2020).
Menurut Indriyanto, peraturan tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih mengedepankan pendekatan penegakan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan pidana sehingga tidak menunggu hingga ke meja hijau.
"Peraturan Kejaksaan ini memang sesuai konsep KUHAP kedepan, yaitu adanya pergeseran paradigma kearah pendekatan keadilan restoratif dan adanya Afdoening Buiten Proces, menyelesaikan perkara diluar pengadilan, sehingga Jaksa dapat menghentikan perkara demi kepentingan hukum, wakaupun ada persyaratan jenis dan ancaman delik," tuturnya.
(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Sebab, aturan itu dianggap sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat kecil dan sakaligus menjawab berbagai masalah lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis kelebihan kapasitas (over capacity) di pengadilan.
(Baca juga: Djoko Tjandra Mulai Diperiksa untuk Kasus Surat Jalan)
"Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 harus diapresiasi sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat, khususnya problematika tingginya secara kuantitatif kasus ke pengadilan," kata Indriyanto, Rabu (19/8/2020).
Menurut Indriyanto, peraturan tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih mengedepankan pendekatan penegakan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan pidana sehingga tidak menunggu hingga ke meja hijau.
"Peraturan Kejaksaan ini memang sesuai konsep KUHAP kedepan, yaitu adanya pergeseran paradigma kearah pendekatan keadilan restoratif dan adanya Afdoening Buiten Proces, menyelesaikan perkara diluar pengadilan, sehingga Jaksa dapat menghentikan perkara demi kepentingan hukum, wakaupun ada persyaratan jenis dan ancaman delik," tuturnya.
Lihat Juga :