Jabat Tenaga Ahli Menteri, Cucu SYL Dipinjami Mobil Kementan Selama 3 Tahun
loading...
A
A
A
“Toyota Nav, betul?” tanya Jaksa.
“Iya betul,” ungkapnya.
Lalu Jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
“Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya Saksi ini mobil negara?” tanya Jaksa.
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Saksi.
Lebih lanjut, Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya Jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau nggak salah,” jawab Saksi.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
“Iya betul,” ungkapnya.
Lalu Jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada cucu SYL. Saksi menjawab bahwa cucu SYL sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
“Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya Saksi ini mobil negara?” tanya Jaksa.
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Saksi.
Lebih lanjut, Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya Jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau nggak salah,” jawab Saksi.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)