Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti di Putusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok perkara dalam sidang dugaan kasus asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal ini direspons kuasa hukum korban.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut, itu merupakan hak dari teradu untuk defense. Aristo menantang untuk melihat yang lebih masuk akal nanti dalam sidang putusan DKPP.
"Hak dia ya defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya," kata Aristo di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Aristo optimistis permohonan pengadu akan dikabulkan didasari sejumlah bukti yang dinilai lebih kuat tersebut. "Kami sih optimis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari secara tertutup selama kurang lebih delapan jam pada Rabu (22/5). DKPP juga turut menghadirkan pihak pengadu baik kuasa hukum maupun korban serta sejumlah saksi.
Hasyim membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila terhadap PPLN dalam sidang etik di DKPP.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim usai persidangan.
"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekadar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," tutupnya.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut, itu merupakan hak dari teradu untuk defense. Aristo menantang untuk melihat yang lebih masuk akal nanti dalam sidang putusan DKPP.
"Hak dia ya defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya," kata Aristo di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Aristo optimistis permohonan pengadu akan dikabulkan didasari sejumlah bukti yang dinilai lebih kuat tersebut. "Kami sih optimis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari secara tertutup selama kurang lebih delapan jam pada Rabu (22/5). DKPP juga turut menghadirkan pihak pengadu baik kuasa hukum maupun korban serta sejumlah saksi.
Hasyim membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila terhadap PPLN dalam sidang etik di DKPP.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim usai persidangan.
"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekadar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," tutupnya.
(maf)