Pakai Batik Hitam, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadiri Sidang Perdana Dugaan Asusila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Sidang digelar tertutup karena menyangkut dugaan tindakan asusila Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dengan mengenakan pakaian batik berwarna hitam, Hasyim duduk mengikuti jalannya persidangan. Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP Heddy Lugito.
"Dan sidang ini saya nyatakan berlangsung secara tertutup," kata Heddy saat membuka sidang, Selasa (22/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan asusila itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya, hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Aksi Hasyim telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Kalau pada Hasnaeni dia itu ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," ungkap Aristo.
Dengan mengenakan pakaian batik berwarna hitam, Hasyim duduk mengikuti jalannya persidangan. Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP Heddy Lugito.
Baca Juga
"Dan sidang ini saya nyatakan berlangsung secara tertutup," kata Heddy saat membuka sidang, Selasa (22/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan asusila itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya, hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Aksi Hasyim telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Kalau pada Hasnaeni dia itu ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," ungkap Aristo.
(jon)