Dua Bulan Jelang Pemilihan, KPU Berusaha Rampungkan DPTb

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:31 WIB
Dua Bulan Jelang Pemilihan,...
Dua Bulan Jelang Pemilihan, KPU Berusaha Rampungkan DPTb
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang masih terkendala. KPU mencatat ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan.

Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan orang A5 sebagai tiket pindah memilih.

(Baca juga: KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret)

Data sementara KPU, hasil rekapitulasi DPTb secara nasional berdasarkan laporan KPU Provinsi, sampai dengan tanggal 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih DPTb. Jumlah tersebut sudah direkap dengan di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut jumlah tersebut sudah tercatat di daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019. Menurutnya, Jawa Timur sebagai daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak yakni sekitar 60 ribu orang. Lalu, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu orang, dan Jawa Barat 11 ribu orang.

(Baca juga: Bawaslu Temukan Potensi Daftar Pemilih Tambahan yang Cukup Besar)

Dia mengatakan, jumlah itu masih bisa bertambah. Sebab Maret 2019 atau 30 hari sebelum pencoblosan. Pemilu serentak 2019 bakal digelar pada 17 April 2019.

"Sampai dengan tanggal 17 Februari kemarin, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih," ucap Viryan di Gedung KPU Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Antusiasme masyarakat sambungnya, mencatatkan pindah TPS itu cukup menggembirakan. Namun, di sisi lain, mereka mengalami tambahan persoalan yakni harus memikirkan pemetaan distribusi surat suara yang akan berubah.

"Setiap TPS hanya punya cadangan 2 persen, misalnya pemilih 300 orang berarti disiapkan 6 surat suara cadangan. Sementara data di lapangan ada yang sampai DPTb-nya 300-500, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan. Nah ini kendala yang sekarang kita hadapi," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)