UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional
Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:56 WIB
loading...
Baleg DPR dikabarkan berencana merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri . Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR RI.
"Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri
Guspardi berkata, tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU Polri. Ia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR RI.
"Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri
Guspardi berkata, tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU Polri. Ia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.
Lihat Juga :