PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Senin, 13 Mei 2024 - 16:01 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum perlu direvisi. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum perlu direvisi. Regulasi yang ada diyakini masih relevan untuk menjawab permasalahan bangsa.
Pernyataan Hasto sekaligus merespons wacana revisi UU Kementerian Negara yang berkembang beberapa waktu terakhir. Diketahui, wacana itu berkembang seiring dengan isu penambahan nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran . Dalam UU Kementerian Negara, jumlah kementerian paling banyak 34.
"Dalam pandangan PDIP, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara
Kendati demikian, Hasto berkata, setiap presiden memiliki kewenangan untuk mengatur komposisi kabinetnya. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri misalnya, kata Hasto, saat itu menggabungkan nomenklatur Kementerian Perdagangan dengan Perindustrian.
Pernyataan Hasto sekaligus merespons wacana revisi UU Kementerian Negara yang berkembang beberapa waktu terakhir. Diketahui, wacana itu berkembang seiring dengan isu penambahan nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran . Dalam UU Kementerian Negara, jumlah kementerian paling banyak 34.
"Dalam pandangan PDIP, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara
Kendati demikian, Hasto berkata, setiap presiden memiliki kewenangan untuk mengatur komposisi kabinetnya. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri misalnya, kata Hasto, saat itu menggabungkan nomenklatur Kementerian Perdagangan dengan Perindustrian.
Lihat Juga :