PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi

Senin, 13 Mei 2024 - 16:01 WIB
loading...
PDIP Sebut UU Kementerian...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum perlu direvisi. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum perlu direvisi. Regulasi yang ada diyakini masih relevan untuk menjawab permasalahan bangsa.

Pernyataan Hasto sekaligus merespons wacana revisi UU Kementerian Negara yang berkembang beberapa waktu terakhir. Diketahui, wacana itu berkembang seiring dengan isu penambahan nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran . Dalam UU Kementerian Negara, jumlah kementerian paling banyak 34.

"Dalam pandangan PDIP, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).



Kendati demikian, Hasto berkata, setiap presiden memiliki kewenangan untuk mengatur komposisi kabinetnya. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri misalnya, kata Hasto, saat itu menggabungkan nomenklatur Kementerian Perdagangan dengan Perindustrian.

"Kemudian pada periode pertama Bapak Presiden Jokowi, kita melihat itu terjadi pemisahan. Kemudian dibentuk Badan Ekonomi Kreatif misalnya. Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan," tutur Hasto.

Bagi PDIP, kata Hasto, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara.

Sebelumnya, Partai Gerindra membuka peluang merevisi UU Kementerian Negara. Revisi dilakukan karena setiap presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.



Kendati setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda, Muzani menilai, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.

Saat disinggung terkait sikapnya dalam membuka peluang revisi UU Kementerian Negara, Muzani mengamini. Bahkan, ia berkata, revisi UU Kementerian Negara bakal dilakukan sebelum pelantikan Presiden ke-8 RI yakni pada 20 Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," kata Muzani.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)