Menunggu Dampak Merdeka Belajar

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:33 WIB
loading...
A A A
Fakta berikutnya, kasus pelecehan dosen terhadap mahasiswa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi. Kasus tersebut diketahui dan dilaporkan dengan moda pelaporan yang berbeda. Pelaku pelecehan tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda, yaitu penahanan pelaku usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Juga adanya dosen yang kehilangan profesi karena diberhentikan.

Kasus pelecehan tidak hanya dilakukan dosen, tetapi juga bahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terjadi pada pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai pada perguruan tinggi tersebut, dan kejadian sudah berlangsung lama. Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.

Apakah adanya pelaporan kasus tersebut dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah kasus yang dilaporkan tersebut menjadi bukti kebijakan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus? Apakah kasus tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi efektif untuk mengubah perilaku di lingkungan kampus?

Isu dampak juga dapat dipertanyakan terhadap implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa kekerasan di satuan pendidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap daerah provinsi/kabupaten/kota serta tim pencegahan dan penangan kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.

Dari tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, didasarkan data terakhir per 17 Mei 2024, telah terbentuk sebanyak 387.289satuan pendidikan dari total 438.573 satuan pendidikan sudah membentuk TPPK yaitu mencapai 89.79 persen. Apabila dibandingkan dengan data per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen maka dalam waktu 2 bulan terjadi peningkatan pencapaian sebesar 4,.27 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Rekomendasi
Jelang Final Piala Dunia...
Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanyol Waspadai Permainan Keras Argentina
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Prancis vs Inggris:...
Prancis vs Inggris: Laga Penutup Didier Deschamps
Berita Terkini
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Infografis
4 Alasan Palestina Optimis...
4 Alasan Palestina Optimis Akan Segera Menjadi Negara Merdeka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved