Menunggu Dampak Merdeka Belajar
Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Fakta berikutnya, kasus pelecehan dosen terhadap mahasiswa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi. Kasus tersebut diketahui dan dilaporkan dengan moda pelaporan yang berbeda. Pelaku pelecehan tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda, yaitu penahanan pelaku usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Juga adanya dosen yang kehilangan profesi karena diberhentikan.
Kasus pelecehan tidak hanya dilakukan dosen, tetapi juga bahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terjadi pada pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai pada perguruan tinggi tersebut, dan kejadian sudah berlangsung lama. Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
Apakah adanya pelaporan kasus tersebut dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah kasus yang dilaporkan tersebut menjadi bukti kebijakan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus? Apakah kasus tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi efektif untuk mengubah perilaku di lingkungan kampus?
Isu dampak juga dapat dipertanyakan terhadap implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa kekerasan di satuan pendidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap daerah provinsi/kabupaten/kota serta tim pencegahan dan penangan kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
Dari tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, didasarkan data terakhir per 17 Mei 2024, telah terbentuk sebanyak 387.289satuan pendidikan dari total 438.573 satuan pendidikan sudah membentuk TPPK yaitu mencapai 89.79 persen. Apabila dibandingkan dengan data per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen maka dalam waktu 2 bulan terjadi peningkatan pencapaian sebesar 4,.27 persen.
Kasus pelecehan tidak hanya dilakukan dosen, tetapi juga bahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terjadi pada pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai pada perguruan tinggi tersebut, dan kejadian sudah berlangsung lama. Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
Apakah adanya pelaporan kasus tersebut dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah kasus yang dilaporkan tersebut menjadi bukti kebijakan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus? Apakah kasus tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi efektif untuk mengubah perilaku di lingkungan kampus?
Isu dampak juga dapat dipertanyakan terhadap implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa kekerasan di satuan pendidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap daerah provinsi/kabupaten/kota serta tim pencegahan dan penangan kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
Dari tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, didasarkan data terakhir per 17 Mei 2024, telah terbentuk sebanyak 387.289satuan pendidikan dari total 438.573 satuan pendidikan sudah membentuk TPPK yaitu mencapai 89.79 persen. Apabila dibandingkan dengan data per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen maka dalam waktu 2 bulan terjadi peningkatan pencapaian sebesar 4,.27 persen.
Lihat Juga :