Pilkada 2024, Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara ( TPS ) maksimal sebanyak 600 orang. Hal itu akan diterapkan pada Pilkada 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di pilkada dalam situasi Covid-19 tahun 2020, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
"Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam paparannya.
Aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan. Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju TPS.
"Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," pungkasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di pilkada dalam situasi Covid-19 tahun 2020, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
"Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam paparannya.
Aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan. Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju TPS.
"Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, angka 600 pemilih per TPS ini dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," pungkasnya.
(zik)