Pilkada 2024, Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:34 WIB
loading...
Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 600 orang. Hal itu akan diterapkan pada Pilkada 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara ( TPS ) maksimal sebanyak 600 orang. Hal itu akan diterapkan pada Pilkada 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di pilkada dalam situasi Covid-19 tahun 2020, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
"Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam paparannya.
Baca Juga: 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024 Dibahas Hari Ini
Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di pilkada dalam situasi Covid-19 tahun 2020, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
"Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam paparannya.
Baca Juga: 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024 Dibahas Hari Ini
Lihat Juga :