Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.
Legislator dari Partai Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. "Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.
Baca juga: Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara
Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
Legislator dari Partai Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. "Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.
Baca juga: Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara
Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
(abd)
Lihat Juga :