Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:00 WIB
loading...
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024) siang. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024) siang. Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara .
Dalam paparannya, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Wacana Revisi UU Kementerian Negara, Dasco: Bukan untuk Mengakomodasi Jumlah Menteri
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Kementerian Negara tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Putusan itu menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Dalam paparannya, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Wacana Revisi UU Kementerian Negara, Dasco: Bukan untuk Mengakomodasi Jumlah Menteri
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Kementerian Negara tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Putusan itu menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Lihat Juga :