Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi akan menyasar pasal yang mengatur jumlah kementerian, dari yang tadinya sebanyak 34 kementerian menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Hal ini diketahui dari draf usulan revisi UU Kementerian Negara yang dibacakan Tenaga ahli Baleg DPR dalam rapat di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dalam draf usulan itu disebutkan bahwa Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, meski tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tapi revisi UU Kementerian Negara tetap bisa dilakukan. Sebagai landasan revisi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Putusan MK itu belum ditindaklanjuti dengan revisi UU Kementerian Negara.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.
Legislator dari Partai Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. "Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.
Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
Hal ini diketahui dari draf usulan revisi UU Kementerian Negara yang dibacakan Tenaga ahli Baleg DPR dalam rapat di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dalam draf usulan itu disebutkan bahwa Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, meski tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tapi revisi UU Kementerian Negara tetap bisa dilakukan. Sebagai landasan revisi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Putusan MK itu belum ditindaklanjuti dengan revisi UU Kementerian Negara.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.
Legislator dari Partai Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. "Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.
Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.
(abd)