Masalah Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:18 WIB
loading...
Masalah Karbon, Pemerhati...
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan bersama bangsa bangsa di bumi ini untuk menjaga kelangsungan hidup kita semua.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Dia menyinggung soal tragedy pemusnahan hutam demi mendapatkan nilai lebih dari pemanfaatan hutan.

"Tragedi pemusnahan hutan demi nilai ekonomi kayu, kebun, dan kemudian tambang mineral oleh beberapa oligarki dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, politisi dan pejabat (daerah) tidak banyak memberikan keuntungan pada publik sesuai dengan Pasal 33 UUD 45," kata Agus Pambagio dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).

"NEK merupakan sumber daya alam Indonesia yang masih tersisa dan harus dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah atas nama konstitusi. Kami berharap Perpres Nomor 98 Tahun 2021 harus mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang," tambahnya.

Baca juga: Mengenal Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon dan Menanggulangi Climate Change

Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan bersama bangsa bangsa di bumi ini untuk menjaga kelangsungan hidup kita semua.

Pada suatu Rapat Terbatas Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing dengan sebuah kebijakan resmi.

Kebijakan pemerintah dalam pengaturan NEK ini kata Agus, akan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia.

"Untuk itu tata kelola karbon harus benar-benar diatur oleh pemerintah secara baik demi kepentingan bangsa ini. Pemahaman publik atas perdagangan karbon memang masih terbatas karena memang tidak mudah dipahami oleh awam," ungkap Agus Pambagio.

Disebutkan Agus Pambagio, perdagangan karbon adalah aktivitas jual beli sertifikat kredit karbon, di mana yang menjadi komoditas perdagangan bukanlah karbon atau gas polutannya melainkan usaha untuk mengendalikan atau mengurangi emisi karbon (yang dinyatakan dalam sertifikat kredit karbon) itulah yang merupakan komoditasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Indonesia Perkuat Posisi...
Indonesia Perkuat Posisi Diplomasi Iklim Global
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Dorong Pembiayaan Hutan Berkelanjutan di Forum COP30
Indonesia Perkuat Integritas...
Indonesia Perkuat Integritas dan Kolaborasi Global Pengembangan Pasar Karbon
Kemenhut Siapkan 4 Peraturan...
Kemenhut Siapkan 4 Peraturan Turunan untuk Perkuat Tata Kelola Karbon
Indonesia Tegaskan Komitmen...
Indonesia Tegaskan Komitmen Iklim dan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Regulasi Perdagangan...
Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI
Indonesia Perkuat Integritas...
Indonesia Perkuat Integritas Pasar Karbon Nasional Melalui Kolaborasi Global
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved