Masalah Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, ketidakpahaman publik ini harus segera ditangani melalui program literasi karbon yang terstruktur dan berkelanjutan dari pemerintah, supaya isu persoalan perdagangan karbon ini dapat dipahami oleh masyarakat, diatur dengan baik oleh pemerintah demi kemakmuran bangsa Indonesia dan ditaati oleh swasta/industri.

Pemanfaatan NEK terkait dengan sumber daya alam yang secara konstitusi perdagangannya harus diatur oleh pemerintah demi kepentingan bangsa, bukan diatur secara serampangan oleh pihak-pihak swasta yang hanya melihat kepentingan bisnisnya saja dan membentuk oligarki oligarki baru.

"Sudah banyak sumber daya alam Indonesia yang kurang dapat dinikmati secara optimal oleh bangsa ini, seperti kayu, mineral, minyak, dan gas bumi. Untuk itu urusan NEK memang harus benar benar ditangani dengan tata kelola yang baik demi kemakmuran bangsa Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh dikemukakan Agus Pambagio, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada 2030, yang kemudian ditingkatkan seusai ratifikasi Indonesia atas perjanjian Paris/Paris Agreement tahun 2015 menjadi 29 persen pada tahun 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerjasama internasional, termasuk dengan skema REDD+ (Reduction Emission Deforestation and Degradation).

"Komitmen tersebut telah dicatatkan sebagai National Determination Contribution (NDC) Indonesia kepada dunia. Kenyataan bahwa perdagangan karbon mengalami dua tahapan kunci, yaitu era Protokol Kyoto (PK) sebelum tahun 2015 dan era Paris Agreement (PA) Desember 2015)," tuturnya.

Bedanya kata Agus, bahwa pada era PK, jual beli karbon terjadi secara bebas dari negara maju (ada daftar kewajibannya) kepada negara berkembang (penyedia karbon) dan berlangsung dalam beberapa model seperti Result Based Payment (dari prestasi) kerja penurunan emisi oleh negara dan dibayar/rewards) dan model Voluntary Carbon Market (tanpa pengaturan dan berlangsung bebas secara business to business yang berlangsung secara Internasional). Hal tersebut terjadi di Indonesia mulai tahun 2010-2011 setelah Indonesia menjadi tuan rumah COP UNFCCC ke-13 Bali tahun 2007.

"Untuk menjaga manfaat NEK demi kepentingan publik dan tata Kelola karbon yang baik, telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional," ucap Agus.

Perpres ini lanjut Agus Pambagio merupakan peraturan perundangan utama yang digunakan supaya NEK dapat berlangsung dengan tata kelola yang baik demi melindungi bangsa Indonesia dari serangan para 'makelar' karbon kelas dunia yang secara masif berupaya melobi pemerintah untuk membebaskan perdagangan karbon.

Para makelar Internasional ini sebenarnya tidak beda dengan peran VOC di masa awal penjajahan. Merugikan bangsa ini secara terstruktur.

Perpres Nomor 98 Tahun 2021 ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention On Climate Change Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, telah diatur tentang Nilai Ekonomi Karbon tersebut dan juga cara kerja operasionalnya yang kemudian diturunkan pada Permen LHK Nomor 21 tahun 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Indonesia Perkuat Posisi...
Indonesia Perkuat Posisi Diplomasi Iklim Global
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Dorong Pembiayaan Hutan Berkelanjutan di Forum COP30
Indonesia Perkuat Integritas...
Indonesia Perkuat Integritas dan Kolaborasi Global Pengembangan Pasar Karbon
Kemenhut Siapkan 4 Peraturan...
Kemenhut Siapkan 4 Peraturan Turunan untuk Perkuat Tata Kelola Karbon
Indonesia Tegaskan Komitmen...
Indonesia Tegaskan Komitmen Iklim dan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Regulasi Perdagangan...
Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI
Indonesia Perkuat Integritas...
Indonesia Perkuat Integritas Pasar Karbon Nasional Melalui Kolaborasi Global
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved