Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
Rabu, 12 Maret 2025 - 23:12 WIB
loading...
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat termasuk Panglima TNI ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkapkan revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) juga akan mengatur masa jabatan Panglima TNI . Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.
Dave menjelaskan, diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima TNI.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya nggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
Biasanya masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Dengan adanya aturan baru ini, presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan panglima. Termasuk, masa jabatan panglima itu bisa diatur mengikuti periode pemerintahan presiden.
Dave menjelaskan, diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima TNI.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya nggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
Biasanya masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Dengan adanya aturan baru ini, presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan panglima. Termasuk, masa jabatan panglima itu bisa diatur mengikuti periode pemerintahan presiden.
Lihat Juga :