Gugatan Pilgub Sulsel, Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel soal Temuan Tanda Tangan Palsu
Rabu, 22 Januari 2025 - 12:58 WIB
loading...
Ketua Majelis Panel 2 MK Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif dan detail soal temuan lebih dari sejuta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulsel 2024. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif dan detail menyusul temuan lebih dari sejuta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulsel 2024.
"Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ itu, pemilih begini dan banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail," kata Saldi dalam sidang di MK, Senin (20/1/2025).
"Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat. Masak orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat," kata Saldi lagi.
Setelah Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel. "Apa yang bisa dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu, dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar?" kata Saldi.
Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda optimistis akan memenangi gugatan di MK.
"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan," ujar Asri.
"Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ itu, pemilih begini dan banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail," kata Saldi dalam sidang di MK, Senin (20/1/2025).
"Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat. Masak orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat," kata Saldi lagi.
Setelah Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel. "Apa yang bisa dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu, dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar?" kata Saldi.
Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda optimistis akan memenangi gugatan di MK.
"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan," ujar Asri.
Lihat Juga :