Suap Meikarta, KPK Usut Pemberi Fasilitas dan Uang ke DPRD Bekasi

Minggu, 20 Januari 2019 - 23:23 WIB
Suap Meikarta, KPK Usut Pemberi Fasilitas dan Uang ke DPRD Bekasi
Suap Meikarta, KPK Usut Pemberi Fasilitas dan Uang ke DPRD Bekasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut bukti dan pelaku pemberian fasilitas liburan ke Thailand dan uang untuk para anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menemukan dan mengidentifikasi nama para anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga menerima fasilitas jalan-jalan ke Thailand bersama keluarga dan uang. Penerimaan tersebut diduga berhubungan dengan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Pembahasan dan pengesahan Raperda RDTR tersebut merupakan bagian dan beririsan kuat dengan pengurusan sejumlah izin proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 438 hektararea (ha). Karenanya tutur Febri, KPK mengusut bukti dan pelaku pemberian fasilitas dan uang tersebut.

"Tentu penelusuran siapa yang memberikan itu kita lakukan ya. Kalau bicara dalam kasus ini semua aliran dana baik berupa uang ataupun fasilitas, itu pasti harus kami telusuri, perlu kami identifikasi siapa pihak pemberi dan siapa pihak penerimanya, digunakan untuk apa, dan terkait dengan kewenangan apa," tegas Febri saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengaku belum mau menyebutkan, pihak pemberi tersebut apakah berasal dari unsur Lippo Group sebagai holding atau PT Lippo Cikarang Tbk atau PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Menurut Febri, identitas pemberi dan jabatannya pasti didalami penyidik. Pendalaman secara lebih lanjut dan terus menerus juga dilakukan sehubungan dengan pihak yang paling berkepentingan.

"KPK mengidentifikasi ada kepentingan terkait perizinan proyek Meikarta dalam perubahan RDTR di sana (Kabupaten Bekasi)," imbuhnya.

Febri menuturkan, jumlah anggota DPRD maupun pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga menerima fasilitas liburan ke Thailand bersama keluarga dan penerima uang lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah saksi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diperiksa sebagai saksi. Bahkan, tutur Febri, jumlahnya lebih banyak dari jumlah anggota dan pimpinan DPRD yang sudah mengembalikan uang Rp180 juta ke KPK.

Hingga pekan lalu sudah ada 14 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta. Sedangkan yang mengembalikan uang ke KPK belum sampai lima orang.

"Kami sudah pegang nama, waktu perjalanannya, dan siapa saja yang ikut ke Thailand juga sudah dipegang. Apa yang dilakukan selama di Thailand tentu juga akan digali. Karena itu terkait dengan konsekuensi item yang dibiayai," katanya.

Febri mengungkapkan, pada pekan ketiga Januari 2019 ini penyidik masih akan memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Bahkan kemungkinan besar anggota keluarga dari anggota DPRD yang ikut liburan juga akan diperiksa. Dia menuturkan, para anggota DPRD termasuk yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda RDTR sebaiknya mengakui dan mengembalikan saja ke KPK atas uang yang diterima sebelumnya.

"Kalau tidak mengembalikan tentu saja ada risiko hukum. Perlu diingat kalau seseorang diproses dengan pasal suap, itu ancaman pidananya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kalau bersikap kooperatif tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ucapnya.

Fakta tentang penerimaan uang dan fasilitas liburan ke Thailand disampaikan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
Neneng menyebutkan, penerimaan tersebut diduga terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi. Neneng mengatakan, informasi tentang permintaan dan penerimaan uang dan fasilitas oleh para anggota DPRD Kabupaten Bekasi diperoleh dari tersangka penerima suap Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pansus Raperda RDTR Kabupaten Bekasi dibentuk DPRD Kabupaten Bekasi pada April 2017. Raperda tersebut disahkan menjadi Perda saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu, 10 Mei 2017. Pansus diketuai oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno. Taih sudah pernah diperiksa sebagai oleh penyidik pada Selasa, 18 Desember 2018 dan Selasa (8/1).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)