TPM: Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Harus Tanpa Syarat

Jum'at, 18 Januari 2019 - 20:12 WIB
TPM: Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Harus Tanpa Syarat
TPM: Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Harus Tanpa Syarat
A A A
JAKARTA - Rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir disambut Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta dengan senang hati.Namun Mahendratta menegaskan pembebasan harus dilakukan tanpa syarat. “Tadi Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, sekaligus penasihat hukum Jokowi- Ma’ruf Amin) datang ke Lapas Gunung Sindur menemui Ustaz, makan siang dan Salat Jumat bersama. Didampingi juga wakil-wakil kita,” kata Mahendradatta saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/1/2019).

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan Salat Jumat. Dalam pertemuan itu, Yusril menyampaikan Ustaz Abubakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. (Baca juga: Yusril: Jokowi Setuju Ustaz Abu Bakar Baasyir Dibebaskan )

Menanggapi pernyataan Yusril, Mahendradatta mengucapkan terima kasih. Namun jika pembebasan harus dengan syarat maka hal itu akan ditolak.

Dalam penjelasannya, Yusril tidak menyebut hal lain selain alasan kemanusiaan. Alasan kemanusiaan bisa diterima mengingat Ustaz Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana tertua di Indonesia dengan usia 81 tahun.

“Tapi kalau grasi Ustaz tidak mau. Sebab kalau grasi harus ada pengakuan,” ucapnya.

Sedangkan yang paling memungkinkan adalah amnesti karena tidak memakai syarat. Selain itu, amnesti merupakan dasar hukum yang paling kuat karena hak prerogratif Presiden Republik Indonesia. Ustaz Abu Bakar Baasyir sebenarnya telah berhak atas pelepasan bersyarat 23 Desember 2018.

Namun Baasyir tidak mengambil dan tidak mau karena harus memakai permohonan. “Nah Ustaz enggak mau kalau pakai mohon-mohon,” urainya.

Baasyir divonis 15 tahun penjara terkait kasus terorisme, dan telah mendekam dalam lembaga pemasyarakatan selama sembilan tahun. Dengan demikian, pelepasan bersyarat memang sudah masuk waktunya.

“Memang sudah ditawarkan juga pelepasan bersyarat. Tapi ustaz pakai syarat nggak mau,” katanya.

Dengan rencana pembebasan Ustaz Abubakar Baasyir, TPM senang saja karena menyangkut kesehatan kenyamanan, dan keselamatan kliennya. Selama menjalani hukuman, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu sering sakit-sakitan. Kondisi kesehatannya menurun karena usianya telah mencapai 81 tahun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4358 seconds (0.1#10.140)