Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Depan

Senin, 04 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir Bebas...
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dipastikan bebas murni seusai menjalani hukuman penjara. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani hukuman penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang.

"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir-red)memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).

Imam menjelaskan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini telah menjalani hukuman penjara sembilan tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. "Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya.( )

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan Republik Indonesia mauupun Hari Raya Idul Fitri.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security Gunung Sindur. Hari jumat akan kami bebaskan," tutur Imam.( )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)