Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas Hari Ini
Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:01 WIB
loading...
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Baasyir hari ini, Jumat (8/1/2021), untuk pertama kalinya akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hari ini, Jumat (8/1/2021), untuk pertama kalinya akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara. Terpidana kasus terorisme itu sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 2011. Namun, ia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi, sehingga hanya menjalani hukuman 9 tahun penjara.
(Baca Juga : Novel Baswedan Singgung soal 'Dosa Besar', Ada Apa Ya? )
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Jelang Kepulangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ponpes Kompromi dengan Polres Soal Penyekatan 25 Titik )
Menurut Imam Suyudi, Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai standart operational procedur (SOP) pelaksanaan pembinaan keamanan di Lapas Maxium Security Gunung Sindur, Bogor.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 2011. Namun, ia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi, sehingga hanya menjalani hukuman 9 tahun penjara.
(Baca Juga : Novel Baswedan Singgung soal 'Dosa Besar', Ada Apa Ya? )
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Jelang Kepulangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ponpes Kompromi dengan Polres Soal Penyekatan 25 Titik )
Menurut Imam Suyudi, Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai standart operational procedur (SOP) pelaksanaan pembinaan keamanan di Lapas Maxium Security Gunung Sindur, Bogor.
Lihat Juga :