KRJ Lapor ke Mendagri Terkait Seleksi Kadis Kesehatan

Selasa, 08 Januari 2019 - 15:01 WIB
KRJ Lapor ke Mendagri Terkait Seleksi Kadis Kesehatan
KRJ Lapor ke Mendagri Terkait Seleksi Kadis Kesehatan
A A A
JAKARTA - Koalisi Rakyat Jakarta (KRJ) yang terdiri dari Humanika Jakarta, Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Jakarta Monitoring Network (JMN) dan Gema Nusantara, akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeritahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

KRJ menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh sekda pemprov DKI Jakarta dalam proses seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta, melalui keputusan pengumuman Nomor 1/2019 telah meloloskan 3 kadidat calon kadis kesehatan DKI.

Dari 3 kandidat calon kadis yang diumumkan tersebut ada satu orang bertitel insinyur, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan ada apa dengan lolosnya insinyur menjadi kadidat calon Kadis Kesehatan DKI Jakarta.

Sekretaris wilayah Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) DKI Jakarta Asep Firdaus menilai, sejak awal proses seleksi jabatan yang dilakukan oleh Sekda sarat politis, di mana calon dari Dinkes DKI Jakarta yang lolos tahap demi tahapan adalah para pejabat yang bermasalah, baik dalam memberikan pelayanan kepada warga DKI maupun dalam penggunaan anggaran APBD Dinkes DKI.

"Sekarang semakin nampak di permukaan dengan lolosnya calon kadis kesehatan bertitel Insinyur," ujar Asep Firdaus, Selasa (8/1/2019).

Asep Firdaus mengatakan, apa yang dilakukan Sekda dalam pengumuman hasil akhir seleksi terbuka calon kadis diduga cacat hukum karena sekda diduga telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam pengumuman Nomor 10 Tahun 2018 tentang selekasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan provinsi DKI Jakarta.

"Yaitu pada bagian persyaratan umum nomor 8 disebutkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan rumpun jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 5 tahun secara komulatif. Jelas bahwa kandidat yang bertitel insinyur tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sendiri oleh Sekda, tapi lolos sebagai salah satu kandidat calon kepala dinas kesehatan," ungkap Asep.

Sementara Rahmatulloh, dari Humanika membenarkan apa yang dikatakan Asep Firdaus, Rahmatulloh merasa aneh dengan keputusan sekda tersebut yang menunjukan Sekda DKI buta peraturan.

Masih menurut Rahmatulloh, selain menabrak aturan yang dibuat sekda sendiri dalam seleksi terbuka ini, sekda juga dianggap diduga melanggar Permenkes 971/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan.

"Permenkes 971/2009 pada Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan kepala dan sekretaris dinkes berlatar belakang pendidikan sarjana kesehatan dengan pendidikan sarjana strata dua di bidang kesehatan masyarakat, lah insinyur apa sarjana kesehatan?" ucap Rahmatullah.

"Selain juga masih di permenkes yang sama pada Ayat 4 disebutkan kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinkes provinsi/kabupaten /kota atau kepala dinas kesehatan di provinsi/kabupaten/kota lainnya," tambahnya.

Hal senada dijelaskan Bobby Khana dari Jakarta Monitoring Network (JMN). Menurutnya, tidak aneh jika DKI Jakarta selalu diributkan oleh kebijakan yang salah hal ini disebabkan karena Sekdanya tidak memahami aturan yang berlaku.

"Apa yang sudah diputuskan Sekda Pemprov DKI jika ditilik melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 87, keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum sehingga dapat di PTUN kan," tegas Bobby Khana.

Dalam laporannya ke Mendagri, KRJ juga menuntut mendagri memberikan sanksi pemecatan kepada Sekda Pemprov DKI Jakarta, jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berakibat terjadinya mal administrasi di Pemprov DKI.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyebut calon Kepala Dinas (kadis) Kesehatan DKI Jakarta yang diloloskan dalam seleksi pejabat oleh Sekda, tidak memiliki kompetensi. Sebab, calon tersebut memiliki latar belakang pendidikan insinyur. Untuk itu, pihaknya melalui Komisi A Bidang Pemerintahan, berencana membahas persoalan seleksi pejabat yang tidak cermat ini. Nantinya, pihak-pihak terkait juga akan dipanggil dalam rapat yang akan digelar di DPRD.

"Kami akan menanyakan, bagaimana bisa seorang dengan latar belakang insinyur kok bisa lolos dalam seleksi kepala dinas kesehatan? Karena menurut hemat kami, ini adalah sebuat kekeliruan," ujar Taufik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6958 seconds (0.1#10.140)