Terborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Siap Disidangkan

Selasa, 08 Januari 2019 - 14:34 WIB
Terborgol di Kereta,...
Terborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Siap Disidangkan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Malang. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

"Selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Ke-12 anggota DPRD Malang yang akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, diangkut menggunakan kereta api menuju Malang Jawa Timur. Berdasarkan pantuan, ke-12 anggota dewan terlihat mengenakan rompi tersangka dan posisi kedua tangan terborgol. Selama perjalanan, mereka tampak menutupi wajah dengan masker dan beberapa menggunakan tangannya.

Ke-12 anggota dewan tersebut meliputi DY (Diana Yanti dari Fraksi PDI-P), SG (Sugiarto dari Fraksi PKS), AFA (Afdhal Fauza dari Fraksi PKS). Selain itu, ada SYF (Syamsul Fajrih dari Fraksi PPP), HSO (Hadi Susanto dari Fraksi PDI-P), RHO (Ribut Haryanto dari Fraksi Golkar), ITJ (Indra Tjahyono dari Fraksi Demokrat).

(Baca juga: 41 Anggota DPRD Tersangka Korupsi, Yenti: Ini Tragedi Kepemimpinan )

Tersangka lain adalah IGZ (Imam Ghozali dari Fraksi PKS), MFI (Moh Fadli dari Fraksi NasDem), BTO (Bambang Triyoso dari Fraksi PKS), AI (Asia Iriani dari Fraksi PPP), dan EAI (Een Ambarsari dari Fraksi Gerindra).

Febri menjelaskan, para terdakwa telah dibawa ke Surabaya pada Senin, 7 Januari 2019 malam. Mereka dititipkan sementara di rumah tahanan (rutan) Medaeng dan cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.

(Baca juga: Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Diperiksa Langsung Ditahan )

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun Anggaran 2015. Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Kasus ini pengembangan dari tersangka sebelumnya. Mereka di antaranya Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)