Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Diperiksa Langsung Ditahan

Selasa, 04 September 2018 - 00:54 WIB
Jadi Tersangka, 22 Anggota...
Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Diperiksa Langsung Ditahan
A A A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan, dan menahan seluruh tersangka tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka baru langsung diperiksa sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Senin, 3 September," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK membuka penyelidikan baru setelah mencermati fakta persidangan atas beberapa terdakwa perkara dugaan suap ‎pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD Kota Malang. Dari penyelidikan baru tersebut, kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan dinaikan ke tahap penyidikan.

Basaria menegaskan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian ditetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dia menuturkan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama 22 orang tersebut diteken pimpinan KPK pekan lalu.

Mereka yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Chieroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Basaria menegaskan, 22 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dari terdakwa Wali Kota Malang periode 2013-2018 (nonaktif) Mochammad Anton dan kawan-kawan."Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 22 orang tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari Mohammad Anton," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
(wib)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved