UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Sabtu, 27 April 2024 - 23:29 WIB
loading...
UU DKJ Diteken Presiden...
Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Setelah UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi, Jakarta dan sejumlah daerah di sekitarnya akan tergabung dalam Kawasan Aglomerasi. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Apa yang dimaksud Kawasan Aglomerasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) akan dibahas di artikel ini. Daerah mana saja yang masuk dalam Kawasan Aglomerasi?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 25 April 2024. Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ.

UU DKJ ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatangani Presiden Jokowi dan telah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum dalam Pasal 51. Berikut ini ulasan tentang Kawasan Aglomerasi.

Pengertian Kawasan Aglomerasi


Dalam Pasal 1 UU DKJ disebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ ini mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60. Dalam Pasal 51 (1) disebutkan "Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi".

Daerah Apa Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi?


Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".

Baca Juga: Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden

Ayat (3): Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.

Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 (1) yang berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Apa saja tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (3).

Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.



Terakhir, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Demikian ulasan tentang Kawasan Aglomerasi yang tercantum dalam UU Provinsi DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Presiden Belum Teken...
Presiden Belum Teken Keppres, Pramono Anung Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Anggota DPR Ida Fauziyah...
Anggota DPR Ida Fauziyah Gandeng Freeport dan Praktisi Pendidikan Sosialisasikan UU DKJ
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Status Jakarta Bukan...
Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Momentum Wujudkan Aglomerasi Jabodetabekjur
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved