Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI dalam rangka membahas daftar inventarisir masalah (DIM) menyangkut RUU DKJ.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa nantinya, ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang penunjukkan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dalam peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa nantinya, ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang penunjukkan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dalam peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.
(abd)