UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
loading...
A
A
A
Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 ayat (3).
Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Terakhir, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian ulasan tentang Kawasan Aglomerasi yang tercantum dalam UU Provinsi DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Terakhir, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian ulasan tentang Kawasan Aglomerasi yang tercantum dalam UU Provinsi DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)