KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu di Medan Senilai Rp5,5 Miliar

Jum'at, 26 April 2024 - 10:10 WIB
loading...
KPK Sita Rumah Mewah...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Medan. Foto/KPK
A A A
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan rumah mewah tersebut berlokasi di Kota Medan.



"Tim Penyidik, kemarin (25/4/2024) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR Bupati Labuhan Batu yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2024).

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," sambungnya.

Ali menyebutkan pihaknya menaksir harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," ucapnya.

Terkait rumah miliaran tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah langsung melakukan penyitaan dan memasang plang pemberitahuan disita.

Diberitakan sebelumnya, resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)