KPK Tahan 2 Penyuap Bupati Labuhanbatu
Jum'at, 26 Januari 2024 - 21:08 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Yusrial Suprianto Pasaribu (Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu) dan Wahyu Ramdhani Siregar (pihak swasta) ditahan KPK, Jumat (26/1/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Keduanya disangka sebagai penyuap Bupati Labuhanbatu , Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Dua tersangka tersebut adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YSP dan WRS masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1/2024).
Atas tindakan mereka, YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dua tersangka tersebut adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YSP dan WRS masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1/2024).
Atas tindakan mereka, YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga :