BEM Trisakti Soroti Putusan MK yang Seolah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Kendati belum ada hukum yang mengatur, kata Faiz, putusan itu tetap menjadi preseden yang melegitimasi tindakan cawe-cawe Jokowi. Hal itu, dikuatkan dengan pernyataan dissenting opinion hakim Saldi Isra.
"Hal ini pun diperkuat dengan dissenting opinion yang disampaikan oleh Prof Saldi Isra terkait pemaknaan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada namun belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur," kata Faiz.
Ia menekankan pandangannya ini bukan terafiliasi dukungan pada salah satu kandidat. "Saya pun ingin menegaskan bahwa saya tidak mendukung paslon manapun dalam perkara hari ini. Jadi secara sadar saya tidak dirugikan dalam PHPU hari ini," ujarnya.
Baca juga: Rocky Gerung Duga Komposisi Hakim Konstitusi yang Tolak dan Dissenting Opinion adalah Desain
Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
"Hal ini pun diperkuat dengan dissenting opinion yang disampaikan oleh Prof Saldi Isra terkait pemaknaan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada namun belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur," kata Faiz.
Ia menekankan pandangannya ini bukan terafiliasi dukungan pada salah satu kandidat. "Saya pun ingin menegaskan bahwa saya tidak mendukung paslon manapun dalam perkara hari ini. Jadi secara sadar saya tidak dirugikan dalam PHPU hari ini," ujarnya.
Baca juga: Rocky Gerung Duga Komposisi Hakim Konstitusi yang Tolak dan Dissenting Opinion adalah Desain
Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Lihat Juga :