Rocky Gerung Duga Komposisi Hakim Konstitusi yang Tolak dan Dissenting Opinion adalah Desain
Rabu, 24 April 2024 - 07:13 WIB
loading...
Rocky Gerung dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/4/2024) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menyoroti komposisi hakim konstitusi yang menolak dan berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ia menduga komposisi 5 hakim menolak dan 3 hakim dissenting opinion telah didesain.
"Saya memakai dugaan bahwa 5 banding 3 itu adalah desain, kan dasar berpikirnya begitu. Kenapa 5 banding 3? kenapa tidak 4 banding 4? Yang satu Suhartoyo itu berarti pro, kenapa mesti Suhartoyo yang pindah? Karena yang 3 ini betul-betul kukuh," kata Rocky dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/4/2024) malam.
Rocky menduga komposisi sikap hakim MK terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sengaja agar menimbulkan citra bahwa putusan itu terkesan demokratis. "Pun di pikiran-pikiran publik, sehingga terlihat bahwa oh ya, negara ini demokratis karena ada dissenting opinion. Padahal itu dissenting yang sebetulnya, disensus yang manufaktur," tegasnya.
Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pleno secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024.
"Saya memakai dugaan bahwa 5 banding 3 itu adalah desain, kan dasar berpikirnya begitu. Kenapa 5 banding 3? kenapa tidak 4 banding 4? Yang satu Suhartoyo itu berarti pro, kenapa mesti Suhartoyo yang pindah? Karena yang 3 ini betul-betul kukuh," kata Rocky dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/4/2024) malam.
Rocky menduga komposisi sikap hakim MK terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sengaja agar menimbulkan citra bahwa putusan itu terkesan demokratis. "Pun di pikiran-pikiran publik, sehingga terlihat bahwa oh ya, negara ini demokratis karena ada dissenting opinion. Padahal itu dissenting yang sebetulnya, disensus yang manufaktur," tegasnya.
Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pleno secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024.
Lihat Juga :