BEM Trisakti Soroti Putusan MK yang Seolah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Rabu, 24 April 2024 - 07:50 WIB
loading...
BEM Trisakti Soroti...
Presiden Jokowi makan malam berdua dengan capres nomor urut 2 yang juga Menhan Prabowo Subianto di Rumah Makan Seribu Rasa Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024). Foto: IG @totalpolitikcom
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Putusan itu dinilai seolah-olah membenarkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres karena belum ada hukum yang mengatur.

Ketua BEM Trisakti Faiz Nabawi mengapresiasi mekanisme hukum yang dilakukan oleh delapan majelis hakim MK hingga kuasa hukum pemohon dan termohon. Dengan putusan itu, kata Faiz, MK sudah memberi kepastian hukum meski belum memberikan rasa keadilan.

Faiz menyayangkan putusan itu meluputkan dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024. Padahal, dugaan cawe-cawe Jokowi telah diaktualisasikan dengan dugaan praktik kecurangan lembaga negara.



"Saya sangat menyayangkan bahwa persoalan cawe cawe jokowi yang diaktualisasikan dengan kecurangan pada banyak lembaga negara, hanya dianggap sebagai persoalan etik, moralitas seorang presiden. Seakan dibenarkan dengan alasan asas legalitas belum ada hukum yang mengatur," kata Faiz saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Kendati belum ada hukum yang mengatur, kata Faiz, putusan itu tetap menjadi preseden yang melegitimasi tindakan cawe-cawe Jokowi. Hal itu, dikuatkan dengan pernyataan dissenting opinion hakim Saldi Isra.

"Hal ini pun diperkuat dengan dissenting opinion yang disampaikan oleh Prof Saldi Isra terkait pemaknaan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada namun belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur," kata Faiz.

Ia menekankan pandangannya ini bukan terafiliasi dukungan pada salah satu kandidat. "Saya pun ingin menegaskan bahwa saya tidak mendukung paslon manapun dalam perkara hari ini. Jadi secara sadar saya tidak dirugikan dalam PHPU hari ini," ujarnya.



Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maman Abdurrahman Jadi...
Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Di Hadapan Alumni FALTL...
Di Hadapan Alumni FALTL Trisakti, Ketua DPD Minta Masukan RUU Perubahan Iklim
Rekomendasi
Investasi Hilirisasi...
Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun, Nikel Sumbang Rp47,82 Triliun
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Lanny/Fadia Sikat Ganda India, Indonesia Lolos ke Perempat Final
Berita Terkini
Prabowo Belum Teken...
Prabowo Belum Teken Surat Pengunduran Diri Hasan Nasbi
11 menit yang lalu
Ini Hasil Riset dr Tifa...
Ini Hasil Riset dr Tifa terkait Foto pada Ijazah Jokowi yang Viral di Medsos
1 jam yang lalu
Pemerintah Akan Bentuk...
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Nasional AI Terintegrasi
2 jam yang lalu
Menteri PPPA Tiba di...
Menteri PPPA Tiba di iNews Tower, Hadiri Women's Inspiration Award 2025
2 jam yang lalu
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
2 jam yang lalu
Penyumbang Banyak Tenaga...
Penyumbang Banyak Tenaga Kerja, Pelatihan Industri Kreatif Terus Digiatkan
2 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved