Putusan MK Dinilai Perkuat Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, dia meminta agar semua pihak menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Dia menambahkan, putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa pilpres.
“Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas Pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa sikap tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan politik, sosial, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global. Semakin meluasnya perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah, lanjut dia, diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Dia memberikan contoh mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan, serta membengkaknya subsidi energi hingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insyaallah kita juga tahan dari guncangan eksternal," pungkasnya.
“Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas Pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa sikap tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan politik, sosial, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global. Semakin meluasnya perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah, lanjut dia, diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Dia memberikan contoh mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan, serta membengkaknya subsidi energi hingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insyaallah kita juga tahan dari guncangan eksternal," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :