Putusan MK Dinilai Perkuat Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 - 18:29 WIB
loading...
Putusan MK Dinilai Perkuat Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran
Putusan MK dinilai memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Foto/Dok SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak untuk seluruhnya permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK tersebut dinilai memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi, Senin (22/4/2024).

Dia juga menilai putusan MK tersebut mematahkan tuduhan adanya kecurangan pada Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Cawe-cawe dan nepotisme presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah klir. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” tuturnya.





Maka itu, dia meminta agar semua pihak menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Dia menambahkan, putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa pilpres.

“Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas Pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Dia berpendapat bahwa sikap tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan politik, sosial, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global. Semakin meluasnya perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah, lanjut dia, diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Dia memberikan contoh mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan, serta membengkaknya subsidi energi hingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insyaallah kita juga tahan dari guncangan eksternal," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)