Putusan MK Dinilai Perkuat Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 - 18:29 WIB
loading...
Putusan MK Dinilai Perkuat...
Putusan MK dinilai memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Foto/Dok SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak untuk seluruhnya permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK tersebut dinilai memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi, Senin (22/4/2024).

Dia juga menilai putusan MK tersebut mematahkan tuduhan adanya kecurangan pada Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Cawe-cawe dan nepotisme presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah klir. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” tuturnya.





Maka itu, dia meminta agar semua pihak menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Dia menambahkan, putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa pilpres.

“Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas Pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Dia berpendapat bahwa sikap tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan politik, sosial, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global. Semakin meluasnya perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah, lanjut dia, diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Dia memberikan contoh mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan, serta membengkaknya subsidi energi hingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insyaallah kita juga tahan dari guncangan eksternal," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved