Putusan MK Dinilai Perkuat Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 - 18:29 WIB
loading...
Putusan MK dinilai memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Foto/Dok SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak untuk seluruhnya permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK tersebut dinilai memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi, Senin (22/4/2024).
Dia juga menilai putusan MK tersebut mematahkan tuduhan adanya kecurangan pada Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Cawe-cawe dan nepotisme presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah klir. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” tuturnya.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Partai Golkar Ucapkan Selamat kepada Prabowo dan Gibran
“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi, Senin (22/4/2024).
Dia juga menilai putusan MK tersebut mematahkan tuduhan adanya kecurangan pada Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Cawe-cawe dan nepotisme presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah klir. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” tuturnya.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Partai Golkar Ucapkan Selamat kepada Prabowo dan Gibran
Lihat Juga :