MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran
Senin, 22 April 2024 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," kata Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Senin (22/4/2024).
Baca juga: MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024
Arief menyatakan, DKPP saat memutus pelanggaran etik itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. DKPP, kata Arief, tidak mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Arief menyebut, terkait penetapan itu tidak ada satu pun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan keberatan. "Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas. Terlebih setelah penetapan tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," katanya.
Baca juga: MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024
Arief menyatakan, DKPP saat memutus pelanggaran etik itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. DKPP, kata Arief, tidak mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Arief menyebut, terkait penetapan itu tidak ada satu pun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan keberatan. "Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas. Terlebih setelah penetapan tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," katanya.
(cip)
Lihat Juga :