Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud MD: Saya Doakan Mereka Memberikan Putusan Objektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama kuasa hukumnya tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dari pantauan di lapangan, Ganjar-Mahfud beserta tim hukumnya tiba di Gedung MK pukul 08.05 WIB. Mereka datang dengan menggunakan bus.
Mereka berdua kompak mengenakan jas hitam, Ganjar memakai dasi merah sedangkan Mahfud menggunakan dasi berwarna hitam dengan corak titik-titik putihnya.
Kedatangan Ganjar dan Mahfud itu tentu untuk mendengarkan putusan sengketa pilpres 2024. Ganjar mengaku berserah dan percaya atas putusan oleh majelis hakim
"Sidangnya kan sudah berjalan, selebihnya saya dan Pak Mahfud akan mendengar putusan. Selebihnya kita berikan kepercayaan kepada majelis hakim," ucap Ganjar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
"Karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus dan saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," tambah Ganjar.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Dari pantauan di lapangan, Ganjar-Mahfud beserta tim hukumnya tiba di Gedung MK pukul 08.05 WIB. Mereka datang dengan menggunakan bus.
Mereka berdua kompak mengenakan jas hitam, Ganjar memakai dasi merah sedangkan Mahfud menggunakan dasi berwarna hitam dengan corak titik-titik putihnya.
Kedatangan Ganjar dan Mahfud itu tentu untuk mendengarkan putusan sengketa pilpres 2024. Ganjar mengaku berserah dan percaya atas putusan oleh majelis hakim
"Sidangnya kan sudah berjalan, selebihnya saya dan Pak Mahfud akan mendengar putusan. Selebihnya kita berikan kepercayaan kepada majelis hakim," ucap Ganjar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
"Karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus dan saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," tambah Ganjar.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(cip)