Anwar Usman Masih Nikmati Fasilitas Ketua MK, Jubir Mahkamah: Masalah Teknis, Bisa Diselesaikan secara Kekeluargaan

Minggu, 21 April 2024 - 18:46 WIB
loading...
Anwar Usman Masih Nikmati...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui bahwa hakim konstitusi Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK. Menurut MK, hal itu merupakan masalah teknis yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membeberkan fasilitas negara bagi Ketua MK. Mulai dari rumah dinas, mobil dinas, ruang kerja, hingga ajudan. Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan Ketua MK masih menikmati sebagian fasilitas tersebut.

"Bukan semua ya (fasilitas Ketua MK masih dipegang Anwar Usman). Ada beberapa memang (fasilitas masih di Anwar Usman). Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak," ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Masih Menikmati Fasilitas Sebagai Ketua MK

"Ya (fasilitas) sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya itulah," ungkap Fajar.

Fajar mengatakan, fasilitas Ketua MK yang masih digunakan oleh Anwar Usman itu sebenarnya masalah teknis dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Betul (masalah teknis) karena memang itu soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," ucapnya.

Sebelumnya, kabar Anwar Usman masih menikmati fasilitas negara sebagai Ketua MK diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, hal tersebut melanggar undang-undang karena fasilitas itu seharusnya dinikmati oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Hingga saat ini (Anwar Usman) masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif. Yang secara undang-undang seharunya hanya boleh digunakan oleh ketua MK, (Suhartoyo)," kata Petrus kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024).

Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Namun hingga saat ini dia masih menikmati fasilitas sebagai Ketua MK yang bukan merupakan haknya.

"Tetapi dengan pemberitaan Anwar Usman masih menikmati fasilitas yang eksklusif yang dia miliki selama menjabat sebagai ketua MK, ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, apakah betul hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres, mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak," kata Petrus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Terjadi, Warga Prancis Serbu Supermarket, Berebut Beli AC
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved