Bawaslu Siap Menerima Apa pun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Minggu, 21 April 2024 - 12:46 WIB
loading...
Bawaslu Siap Menerima Apa pun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Bawaslu siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada, Senin, 22 April besok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Rencananya, putusan tersebut akan dibacakan pada, Senin, 22 April besok.

"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya akan siap menerima apa pun keputusan hakim dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan besok.



"Jadi kita nggak ini diterima Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga. Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," katanya.

Seperti diketahui, MK akan membacakan putusan PHPU pada Senin 22 April 2024. Dalam kasus ini, pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud menjadi pemohon dan meminta agar pemilu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam gugatannya di sengketa Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga meminta pada MK agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres dari Prabowo Subianto karena pencawapresannya dianggap memiliki indikasi nepotisme buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)