Pakar Hukum: Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Ciptaker

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:07 WIB
loading...
Pakar Hukum: Masih Ada...
Pakar Hukum deri Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum deri Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.

Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan dari 11 klaster dalam RUU Ciptaker yang kontroversial dan alot perdebatan yang hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi. (Baca juga: Langgar Prosedur, Ahli Epidemiologi UI Ragukan Obat COVID-19 Unair)

"Ada satu dua hal yg kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis," ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Menurut Teddy, dalam sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan RUU kemudian dibahas DPR. Setelah disahkan itu ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materiil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45," kata Teddy.

"Jadi jangan stuck di sini. Jangan di balik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada, justru harusnya itu disahkan nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan," imbuhnya.

Bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan, Teddy menyarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR. Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK. (Baca juga: Ahli Epidemiologi UI Siap Gugat Obat COVID-19 Unair Jika Terdaftar BPOM)

"Ini kan enggak selesai di situ setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
LABSPROJECT 2026 Dorong...
LABSPROJECT 2026 Dorong Kreativitas dan Kolaborasi Siswa SMA Labschool Jakarta
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Bellingham vs Messi:...
Bellingham vs Messi: Pertarungan Dua Maestro Nomor 10
Berita Terkini
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Melihat Koleksi Buku...
Melihat Koleksi Buku Presiden Prabowo di Perpustakaan Pribadinya: Sejarah Perang hingga Filsafat
Infografis
7 Negara Ini Masih Bebas...
7 Negara Ini Masih 'Bebas' Kasus Covid-19, Mana Saja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved