Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Terima 47 Amicus Curiae
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Menjelang putusan itu, MK ternyata telah menerima 47 Amicus Curiae .
Hal tersebut terlihat bedasarkan unggahan akun media sosial X milik MK. Dari 47 Amicus Curiae itu, salah satunya adalah Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
"Update daftar pengajuan Amicus Curiae per tanggal 19 April 2024," tulis keterangan akun X @officialMKRI dikutip, Sabtu (20/4/2024).
Jumlah Amicus Curiae yang diterima itu merupakan terbanyak sepanjang sejarah persidangan di MK.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
Berikut daftar Amicus Curiae hingga 19 April 2024:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
Hal tersebut terlihat bedasarkan unggahan akun media sosial X milik MK. Dari 47 Amicus Curiae itu, salah satunya adalah Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
"Update daftar pengajuan Amicus Curiae per tanggal 19 April 2024," tulis keterangan akun X @officialMKRI dikutip, Sabtu (20/4/2024).
Jumlah Amicus Curiae yang diterima itu merupakan terbanyak sepanjang sejarah persidangan di MK.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
Berikut daftar Amicus Curiae hingga 19 April 2024:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)