Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ingatkan MK Jaga Konstitusi: Solusi Terbaik PSU dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Sabtu, 20 April 2024 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Firman kembali menegaskan bahwa MK memiliki wewenang untuk mengabulkan permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebab menurutnya Pilpres 2024 ini diawali dengan nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Baca juga: MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan
"MK karena ini adalah lembaga tunggal yang diberikan kewenangan tertinggi maka tentu dikembalikan kepada MK," tutupnya.
Baca juga: MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan
"MK karena ini adalah lembaga tunggal yang diberikan kewenangan tertinggi maka tentu dikembalikan kepada MK," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :