Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK

Sabtu, 20 April 2024 - 15:50 WIB
loading...
Putusan Sengketa Pilpres...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 mendatang. Foto/Arif Julianto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 mendatang. Apakah putusan tersebut nantinya mampu mengangkat marwah MK yang terpuruk?

Dosen dan Advokat, Alumnus School of Law University of Warwick, Inggris, TM Luthfi Yazid menilai, putusan tersebut akan tercatat dalam sejarah dan mengembalikan marwah MK setelah beberapa kali terlilit persoalan hukum.



"Sejak Hakim MK Akil Mochtar, Patrialis Akbar yang keduanya masuk bui, lalu paling belakangan Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan Mahkamah Kehormatan MK karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat terkait persyaratan cawapres," ujar Luthfi kepada wartawan, Sabtu (20/04/2024).

"Ini merupakan momentum emas bagi Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengembalikan marwah setelah selama ini banyak dililit berbagai persoalan hukum," sambungnya.

Luthfi menilai Pilpres 2024 memang seru dan hiruk pikuk. Terlebih, satu cawapres yang merupakan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang semula tidak memenuhi syarat karena belum cukup umur pada akhirnya bisa maju dalam Pilpres 2024.

Semua itu, kata Luthfi, berkat campur tangan pamannya yang merupakan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dengan manuvernya, Anwar memberi jalan kepada keponakannya itu melalui otak-atik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial.

Luthfi pun menyinggung pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra yang menilai putusan MK tersebut mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Yusril merasa Putusan MK Nomor 90 itu problematik dan berdampak jangka panjang.

"Kalau saya Gibran, saya tidak akan maju dalam pencawapresan," kata Luthfi mengutip Prof Yusril.

Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukan self-executing sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)