Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK
Sabtu, 20 April 2024 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Luthfi menilai Pilpres 2024 memang seru dan hiruk pikuk. Terlebih, satu cawapres yang merupakan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang semula tidak memenuhi syarat karena belum cukup umur pada akhirnya bisa maju dalam Pilpres 2024.
Semua itu, kata Luthfi, berkat campur tangan pamannya yang merupakan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dengan manuvernya, Anwar memberi jalan kepada keponakannya itu melalui otak-atik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial.
Luthfi pun menyinggung pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra yang menilai putusan MK tersebut mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Yusril merasa Putusan MK Nomor 90 itu problematik dan berdampak jangka panjang.
"Kalau saya Gibran, saya tidak akan maju dalam pencawapresan," kata Luthfi mengutip Prof Yusril.
Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukan self-executing sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang lama.
Semua itu, kata Luthfi, berkat campur tangan pamannya yang merupakan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dengan manuvernya, Anwar memberi jalan kepada keponakannya itu melalui otak-atik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial.
Luthfi pun menyinggung pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra yang menilai putusan MK tersebut mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Yusril merasa Putusan MK Nomor 90 itu problematik dan berdampak jangka panjang.
"Kalau saya Gibran, saya tidak akan maju dalam pencawapresan," kata Luthfi mengutip Prof Yusril.
Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukan self-executing sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang lama.
Lihat Juga :